1.
Hendrawan D. KEWENANGAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM MELAKUKAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA PIDANA. tjuris [Internet]. 2017Dec.29 [cited 2025Aug.29];1(2):175-02. Available from: https://www.ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/juris/article/view/30