PENGENALAN JENIS-JENIS PAJAK DAERAH KEPADA PESERTA DIDIK SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI (SMAN) 36 JAKARTA
Abstract
Kegiatan ini memberikan materi pengayaan pengenalan jenis-jenis pajak daerah. Mitra program adalah peserta didik Sekolah Menengah Atas Negeri (SMA) 36 Jakarta. Permasalahan yang dihadapi para mitra adalah kurangnya pemahaman terhadap peraturan perpajakan di Indonesia, kurangnya pemahaman mengenai pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, dan kurangnya pemahaman terhadap berbagai jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Solusi yang ditawarkan adalah dengan memberikan penyuluhan hukum mengenai pengenalan jenis-jenis pajak daerah. Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk ceramah dan diskusi yang diawali dengan pre-test untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan peserta didik tentang berbagai pajak daerah. Kemudian diberikan pembekalan dan diakhiri dengan sesi tanya jawab atau diskusi. Kegiatan edukasi ini diakhiri dengan post-test. Setelah dilakukan penyuluhan, terjadi peningkatan pemahaman siswa tentang berbagai jenis pajak daerah lebih dari 75%.
Downloads
References
Indonesia Tahun 1945. Jakarta, Sinar Grafika
Ariyanti, Evie Rachmawati Nur, dkk. (2017). Penyuluhan Hukum Hak Dan Kewajiban
Wajib Pajak Bagi Peserta Didik Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 10 Jakarta Pusat. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat JPKM, Vol. 23 No. 2, 261-267
---------, Evie Rachmawati Nur dan Ita Nailul Mutiah, Hak Dan Kewajiban Wajib Pajak
Serta Otoritas Perpajakan Setelah Keluarnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, ADIL: Jurnal Hukum, Vol. 14 No. 1, 1-27
----------, Evie Rachmawati Nur, dkk. (2025). Pengenaan Pajak Hiburan di Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta. ADIL: Jurnal Hukum, Vol. 16 No. 1, 61-84
Darussalam, dkk. (2024). Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Prespektif Internasional.
Jakarta, PT. Dimensi Internasional Tax
Jaya, I Made Laut Mertha. (2019). Realita Kesadaran Pajak di Kalangan Generasi Muda
(Mahasiswa) Yogyakarta dan Surabaya. Jurnal Ilmiah Akuntansi, Vol. 4, No. 2, 161-183
Manggiasih, Rahajeng Ayuningtyas. (2024). Diskresi Pemerintah Daerah Dalam
Penetapan Tarif Pajak Hiburan Pasca Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. UNES Law Review, Vol. 6, No. 3, Maret 2024 hal. 9962-9674
Mustaqiem. (2014). Perpajakan Dalam Konteks Teori Dan Hukum Pajak Di Indonesia.
Yogyakarta, Buku Litera
Nurlaela, Siti. (2017). Perpajakan. Surakarta, Islam Batik University Press
Santoso, Aris Prio Agus, dkk. (2022). Pengantar Hukum Pajak. Yogyakarta,
Pustakabarupress
Pahala, Siahaan Marihot. (2005). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta, PT Raja
Grafindo Persada
Wardani, Dewi Kusuma dan Erma Wati. (2018). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan
Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Pengetahuan Perpajakan Sebagai Variabel Intervening (Studi Pada Wajib Pajak Orang Pribadi diKPP Pratama Kebumen). Jurnal Nominal, Vol. 7, No. 1, 33-54
Copyright (c) 2026 Evie Rachmawati Nur Ariyanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




