KEBIJAKAN HUKUM PERTAMBANGAN DALAM MENGHADAPI ERA INDUSTRI 4.0 DI BIDANG TAMBANG EMAS
Abstract
The technological developments of the Industry 4.0 era have brought transformations to the implementation of mining activities, including gold mining. The utilization of Artificial Intelligence, the Internet of Things, Big Data, Remote Sensing, Geographic Information Systems, and digital monitoring systems provides opportunities to enhance the effectiveness of mining management and supervision. However, these developments also pose legal challenges regarding licensing, supervision, data integration, transparency, environmental protection, and legal liability. This study aims to analyze mining law policies in regulating and supervising gold mining activities in the Industry 4.0 era, as well as to analyze the ideal direction of legal policy in utilizing technology to achieve effective, transparent, sustainable, and environmentally sound mining management. This study employs a normative juridical method with statutory, conceptual, and policy approaches. Primary, secondary, and tertiary legal materials are analyzed through a qualitative-juridical approach using descriptive-analytical and prescriptive methods. The results indicate that Indonesian mining policy has geared toward the digitalization of governance and supervision through the MODI, MOMS, MOMI, e-PNBP, and MinerbaOne systems. However, obstacles persist, such as sub-optimal data integration and validation, information security issues, and regulatory limitations in accommodating technological developments. Therefore, adaptive legal policies are required through integrated data-based governance, the utilization of digital technology, the strengthening of preventive and predictive supervision, transparency, public participation, and environmental protection.
Downloads
References
Ali, M., Devy, S. D., Oktaviani, R., Winarno, A., & Respati, L. L. (2023). Akurasi titik bor melalui digitalisasi Hanwha as a Total Solution (HATS) Project PT. Hanwha Mining Services Indonesia. Jurnal Sosial dan Sains, 3(9).
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. (2025). Surat Edaran Nomor 1.E/MB.01/DJB.S/2025 tentang Pemberitahuan Penutupan Layanan Aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI).
Ibrahim, J. (2007). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. (2021). Kementerian ESDM terus tingkatkan transparansi data dan informasi sektor ESDM.
Kurniatul, A., & Santoso, B. T. (2025). Tata kelola pertambangan berbasis aplikasi SIMBARA sebagai pencegahan kerugian keuangan negara. INTELEKTUAL: Jurnal Administrasi Publik dan Ilmu Komunikasi, 12(1).
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Putri, M. R. A., Sadino, & Suartini. (2023). Tinjauan hukum atas kebijakan Minerba One Data Indonesia bagi pemegang izin usaha pertambangan. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 9(4).
Salim, H. S. (2014a). Hukum pertambangan di Indonesia. Rajawali Pers.
Salim, H. S. (2014b). Hukum pertambangan mineral dan batubara. Sinar Grafika.
Schwab, K. (2016). The fourth industrial revolution. World Economic Forum.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Copyright (c) 2026 Arrum Budi Leksono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




