PERAN KANTOR PERTANAHAN KOTA JAYAPURA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA TUMPANG TINDIH SERTIFIKAT TANAH
Abstract
This study analyses the role of the Jayapura City Land Office, particularly its Dispute Control and Handling Section, in resolving overlapping land ownership certificate disputes under Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head of the National Land Agency (ATR/BPN) Regulation Number 21 of 2020. Using an empirical juridical approach that combines structured interviews and observation with a review of primary, secondary, and tertiary legal materials, the study is descriptive-qualitative in nature. The results show that overlapping certificates in Jayapura City are mainly caused by inaccurate manual land measurement, old certificates that have not been digitally mapped, and errors made by landholders in indicating boundaries. Case handling follows a structured administrative sequence consisting of complaint registration, internal case exposure, field verification, summoning of the parties, and mediation, which has resolved twelve cases without recourse to litigation. Obstacles include differing perceptions among disputing parties, the absence of parties who reside far from Jayapura, and limited integration of land data. The Land Office responds through repeated mediation invitations, community outreach, mediator capacity-building, and digital transformation of land records, while upholding the mediation principles of peace, willingness, justice, deliberation, and mutual benefit.
Downloads
References
Afdhali, D. R., & Syahuri, T. (2023). Idealitas penegakan hukum ditinjau dari perspektif teori tujuan hukum. Collegium Studiosum Journal, 6(2), 555–562.
Harsono, B. (1999). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan UUPA, isi, dan pelaksanaannya. Djambatan.
Hasbi, H. (2020). Alternatif penyelesaian sengketa pertanahan melalui proses mediasi di Badan Pertanahan Kota Makassar [Tesis, Universitas Hasanuddin].
Indriani, P. A., Setyowati, R. F., & Priyono, E. A. (2022). Peran kantor pertanahan dalam penyelesaian sengketa tanah terindikasi overlapping untuk mewujudkan kepastian hukum di Kabupaten Sukoharjo. Jurnal Ilmiah Hospitality, 11(1), 625–634.
Julianti, R. (2021). Peran kantor Badan Pertanahan Nasional mengenai tumpang tindih hak kepemilikan atas tanah di Kota Jakarta Utara [Tesis, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta].
Ningrum, N. D. P. (2022). Penyelesaian kasus tumpang tindih Sertipikat tanah di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (studi terhadap Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020) [Tesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta].
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang Badan Pertanahan Nasional.
Romadhoni, D. E. (2022). Penyelesaian sengketa Sertipikat tumpang tindih (overlapping) kepemilikan hak atas tanah oleh mediator Kantor Pertanahan Kota Semarang [Skripsi, Universitas Negeri Semarang].
Santoso, U. (2009). Hukum agraria dan hak-hak atas tanah. Kencana.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Wahdi. (2023). Peran Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menangani sengketa pertanahan di Kota Palopo [Tesis, Universitas Muslim Indonesia].
Copyright (c) 2026 Ferdi Alfisnura, M. Husni Ingratubun, Yulianus Pabassin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




